Minggu, 04 November 2018

MAKALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA YANG MASIH LEMAH



MAKALAH

PENDIDIKAN PANCASILA DAN

KEWARGANEGARAAN



Tema :

"Penegakan Hukum Di Indonesia Yang Masih Lemah Dimana-Mana"




DOSEN PENGAMPU :

MARSUDI, S.Sos, M.Si.



Disusun oleh :

MOHAMAD AMANG

NIM  :18612079
PROGRAM STUDI MANAJEMEN

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PEMBANGUNAN

TANJUNG PINANG

2018/2019








KATA PENGANTAR




Puji syukur saya penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Penegakan Hukum Yang Masih Lemah Dimana-Mana”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Tanjung,Pinang

Dalam Penulisan makalah ini saya merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang saya miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen saya yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.


                                                                                                      Tanjung Pinang, November 2018




                                                                                                                                    Penulis



                                                                                                                                              
                                                                                                                                              









BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

      Seperti yang kita ketahui,semua Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum,dan begitu juga dengan Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hukum di Indonesia  bahkan juga memaksa orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang ada di Negara indonesia.dan Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan Negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri di Negara kita masih banyak kesalahan dalam menegakan hukum di Negara kita. Dan masih banyak juga ketidak adilan dalam melaksanakan hukum yang berlaku. Tetapi, itu bukanlah salah dalam perumusan hukum,melainkan salah satu keteledoran badan-badan pelaksana hukum di Indonesia.
    Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum,dan pelangar-pelangar hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang seharusnya,malah dibiarkan begitu saja.dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan Negara ini. Oleh karena itu kita akan membahas apa bagaimana  penegakan hukum yang adil dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di Negara kita ini untuk memulihkan atau membentuk Negara yang memiliki hukum yang tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena masalah tersebut merupakan masalah yang sangat serius yang harus dipecahkan,guna menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.dan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

B.  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Apakah Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
2.Bagaimana keadaan keadaan penegakkan hukum di Indonesia saat ini?
3.Bagaimana cara menegakkan hukum di Negara kita?

C. Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.untuk membahas mengenai faktor penyebab ketidakadilan hukum dan cara mengatasai masalah  
   yang terjadi pada Negara ini.
2.bagaima terjadinya ketidakadilan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
3.bagaimana cara kita menyikapinya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum

Sebelum berangkat ke pertanyaan itu, satu hal yang harus dikemukakan adalah pentingnya ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk melakukan hal ini. Setidaknya ada tiga alasan perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum:

1.Pertama

      pemerintah  bertanggung  jawab  penuh  untuk  mengelola  wilayah  dan rakyatnyauntuk mencapai tujuan  dalam  bernegara.  Bagi  Indonesia  sendiri, pernyataan  tujuan bernegara sudah dinyatakan dengan  tegas  oleh  para  pendiri negara  dalam  Pembukaan  UUD 1945,  di  antaranya: melindungi bangsa  dan memajukan  kesejahteraan  umum.  Bukan  hanya pernyataan  tujuan bernegara Indonesia,  namun  secara  mendasar  pun  gagasan  awal  lahirnya konsep  negara, pemerintah  wajib menjamin  hak  asasi  warga  negaranya.  Memang,  dalam  teori pemisahan kekuasaan  cabang kekuasaan  negara  mengenai  penegakan  hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances  dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari.

2.Kedua

        Tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan masyarakat.  Dengan  adanya  penegakan  hukum  yang baik, akan  muncul  pula stabilitas yang akan berdampak pada sektor politik dan ekonomi. Menjadi sebuah penyederhanaan  yang  berlebihan  bila  dikatakan  penegakan  hukum  hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif.

3. Ketiga

        Sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks keamanan  masyarakat  dan  ketertiban  umum,  Kejaksaan dan  Kepolisian  justru menjadi  ujung  tombak  penegakan  hukum  yang  penting  karena  ia langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam konteks legal formal,sehingga saat ini  pemerintah  masih  mempunyai  suara  yang  sigifikan  dalam  penegakan hukum. Sebab, sampai
dengan September 2004, urusan administratif peradilan masih dipegang  oleh  Departemen Kehakiman  dan  Hak  Asasi  Manusia.  Karena  itu, Pemerintah  masih  berperan  penting  dalam mutasi  dan  promosi  hakim,  serta administrasi peradilan.
        Evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi negara melahirkan konsep tentang adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat. Karenanya, ada asumsi dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan memang, selama  hukum masih punya  nafas  keadilan,  walau terdengar  utopis,  kepastian hukum jadi hal yang didambakan. Sebab melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. 
      Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi.Tidak berhenti di situ. Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan cuma soal mendorong perbaikan politik dan pemulihan ekonomi. Harus disadari bahwa penegakkan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui penegakan  hukum  ini Indonesia dapat secara konsisten memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor, menjalankan aturanaturan main dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.


B. Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum

        Hingga  belakangan  ini, hukum  seringkali  tidak  dilihat  sebagai sesuatu  yang  penting  dalam  proses demokratisasi.  Ia sering  dipandang  sebagai sektor  yang menopang  perbaikan  di bidang lainnya seperti politik dan pemulihan ekonomi. Alhasil, pembaruan hukum sering diartikan sebagai pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana-rencana perbaikan ekonomi dan politik daripada pembenahan perangkat penegakan hukum itu sendiri.
    Indikasi gejala ini terlihat dari lahirnya berbagai undang-undang secara kilat di DPR, yang didorong oleh rencana pemulihan ekonomi yang dipreskripsikan oleh berbagai lembaga internasional dan nasional sementara tidak banyak yang  dilakukan  untuk  memperbaiki  kinerja  kepolisian  dan kejaksaan  oleh pemerintah. Memang ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan ditubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih profesional. Begitu pula halnya  dengan  studi-studi  dalam  rangka  perbaikan  kejaksaan,  seperti Governance Audit untuk Kejaksaan RI yang dilakukan oleh Asian Development Bank dan Price Waterhouse Coopers Indonesia (Kejaksaan Agung RI, 2001). Saat inipun, dengan didorong dan diasistensi oleh beberapa institusi, ada gerakan untuk pembaruan  hukum  yang  dilakukan  oleh  institusi-institusi  hukum negara,  yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian. Namun  perlu  dicermati  juga  bahwa kebanyakan  dari  inisiatif  tersebut  adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam negeri. Sementara pemerintah sendiri tampaknya belum mempunyai visi yang jelas mengenai penegakan hukum.
     Secara sederhana, asumsi di atas bisa dilihat dari tidak adanya kemauan politik untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan dibiarkannya beberapa koruptor kelas kakap berkeliaran di masyarakat. Bahkan, jajaran pemerintahan yang terkena  indikasi  korupsi  pun masih  dibiarkan  memegang jabatannya. Padahal, langkah pertama untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum justru dengan secara konsisten menerima putusan, bahkaan sangkaan pengadilan mengenai tindak pidana tertentu, terlepas dari final atau tidaknya putusan tersebut. Pasalnya, mereka adalah pejabat publik yang memiliki pertanggungjawaban politik, sehingga soal teknis legal-formal menjadi tidak lagi relevan.
      Dalam bidang pembentukan kebijakan, indikasi yang menunjukkan gejala di atas bisa dilihat dalam soal perencanaan pembentukan kebijakan hukum pemerintah yang mandeg. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, dibentuk Komisi Hukum Nasional yang bertugas memberikan nasehat kepada presiden dalam bidang hukum.

C.Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum

   Menukik ke pembicaraan yang lebih konkrit, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam penegakan hukum. Di tingkat substansi hukum  - peraturan perundang-undangan- pemerintah perlu mendorong  pembentukan  perangkat  peraturan  yang  terkait  dengan  penegakan hukum dengan visi di atas. Misalnya saja, pembentukan peraturan yang mewajibkan prosedur teknis dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Juga, pemerintah, sebagai salah satu aparat pembentuk undang-undang, perlu berinisiatf membentuk undang-undang yang berkaitan dengan perbaikan institusi penegakan hukum: Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Di tingkat aparat, perlu ada kebijakan yang berkaitan dengan disiplin yang tinggi.
     Bukan hanya aparat penegak hukum yang langsung berkaitan dengan pengadilan tetapi  seluruh aparat  birokrasi  pemerintah.  Sebab  penegakan  hukum  bukanlah hanya dilakukan di pengadilan tapi juga soal bagaimana menjalankan peraturan perundang-undangan secara konsisten, tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam konteks “kultur” hukum, pemerintah perlu menjalankan kebijakan ke dua arah, yaitu kepada dirinya sendiri, dalam hal ini aparat birokrasi, dan kepada rakyat pengguna jasa penegakan hukum. Kultur ini bisa saja menjadi keluaran dari proses disiplin yang kuat yang menumbuhkan budaya penghormatan yang tinggi kepada hukum.  Namun  di  samping  itu,  perlu  juga  dilakukan  rangkaian  kegiatan  yang sistematis untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban warga negara, agar muncul kesadaran politik dan hukum.

D.Anggaran Penegakan Hukum

Masih  dalam  konteks  kebijakan  pemerintah,  penegakan  hukum  inipun  harus didukung pendanaan yang mencukupi oleh pemerintah serta, yang lebih penting lagi,  perencanaan  pendanaan yang  memadai.  Dalam  kurun  waktu  tiga  tahun terakhir, dana untuk sektor hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat dari tahun ke tahun. Namun, ada beberapa permasalahan dalam hal  anggaran  ini,  seperti  diungkapkan  dalam  Kertas  Kerja Pembaruan  Sistem Pengelolaan Keuangan Pengadilan yang disusun oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Dalam hal perencanaan dan pengajuan APBN, kelemahan internal pengadilan yang berhasil  diidentifikasi antara  lain: (i)  ketiadaan  parameter  yang  obyektif  dan    argumentasi  yang  memadai;  (ii)  proses penyusunan  yang  tidak  partisipatif;  (iii) ketidakprofesionalan  pengadilan;  dan  lain-lain (MA, 2003:  53-55).  Kebanyakan  “perencanaan”  dana  pemerintah  untuk  satu  tahun  anggaran  tidak dilakukan berdasarkan  pengamatan  yang  menyeluruh  berdasarkan  kebutuhan  yang  riil, melainkan  menggunakan  sistem “line  item  budgeting”  menggunakan  metode penetapan anggaran melalui pendeketan “incremental” (penyusunan anggaran hanya dilakukan dengan cara menaikkan jumlah tertentu dari anggaran tahun lalu atau anggaran yang sedang berjalan). Akibatnya, dalam pelaksanaan anggaran, muncul “kebiasaan”  untuk  menghabiskan  anggaran  di  akhir  tahun anggaran,  tanpa memperhatikan hasil dan kualitas dari anggaran yang digunakan (MA, 2003: 53-55) .
Kertas Kerja tersebut merumuskan serangkaian rekomendasi yang sangat teknis guna mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Kertas Kerja itu memang lebih banyak ditujukan untuk mempersiapkan wewenang administrasi dan keuangan yang akan dipindahkan  dari  pemerintah  ke Mahkamah  Agung.  Meski  begitu,  setidaknya beberapa  rekomendasi  yang  sifatnya  umum  dan sesuai  dengan  arah  kebijakan penegakan hukum, seharusnya dapat diterapkan pula oleh pemerintah.

E.Kebijakan yang Mendesak

        Dalam jangka pendek, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung penegakan  hukum  misalnya  terkait  dengan  wewenang  administrasi pengadilan yang masih ada di tangan pemerintah hingga September 2004. Di sini, pemerintah bisa memainkan peranan penting dalam mendisiplinkan hakim-hakim yang diduga melakukan praktek korupsi dan kolusi. Selain itu, perlu ada dorongan dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan pembenahan institusi pengadilan. Seperti perubahan lima undang-undang yang berkaitan dengan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), yaitu UU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, dan UU Kejaksaan. Kelima undang-undang ini tengah dibahas di  DPR  oleh  Badan  Legislasi.  Sejauh  perannya  bisa dimainkan dalam proses pembahasan kelima undang-undang ini, pemerintah perlu mendorong perbaikan institusi yang mengedepankan pengadilan yang bersih dan independen. Begitu pula halnya dengan rencana penyusunan UU tentang Komisi Yudisial yang sudah disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada pemerintah namun belum mendapatkan jawaban.
    Dalam hal korupsi, yang tentunya berkaitan erat dengan konsistensi penegakan hukum, pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dilaksanakan harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Demikian juga dengan rencana pembentukan Pengadilan Khusus Korupsi yang direncanakan terbentuk  pada  bulan  Juni 2004 (lihat  Bappenas, Cetak  Biru Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah.  Pada  saat  ini  Kejaksaan  tengah  menyusun  cetak  biru pembaruan kejaksaan dengan asistensi Komisi Hukum Nasional. Di sini perlu ada dorongan politik yang kuat agar cetak biru tersebut tersusun dengan baik dan, lebih penting lagi, dapat terlaksana dengan baik.








BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum

1.pemerintah  bertanggung  jawab  penuh  untuk  mengelola  wilayah  dan
   rakyatnya  untuk  mencapai  tujuan  dalam  bernegara.
2.tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung
   untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya.
3.sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum
   lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan
   Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum
4.ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan di
   tubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih professional.
5.kebanyakan  dari  inisiatif  tersebut  adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-  
   lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam negeri.
   Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum
6.Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi    kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah.
7. kebijakan-kebijakan  pemerintah  ini  harus  terus  didorong  agar mempunyai visi yang lebih jelas  
   dan responsif terhadap persoalan-persoalan yang nyata ada di masyarakat.



B.  Saran

Kami menyadari makalah ini masih mempunyai kekurangan dan demi penyempurnaan makalah ini. Maka  kami membutuhkan kritik dan saran yang bersifat positif atau membangun dari pembaca dan semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca.



DAFTAR PUSTAKA
  
Gramsci, Antonio. Prison Notebooks. London: Lawrence and Wishart, 1971. Jayasuriya, Kanishka. “The Rule of Law and Governance in the East Asian State,” Asian Law Vol. 1, 107.
Mahkamah  Agung  RI.  Cetak  Biru  Pembaruan  Mahkamah  Agung  RI.  Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2003.
Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pengeloaan Keuangan Pengadilan. Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2003.
Bagaimana Undang-Undang Dibuat. Seri Panduan Legislasi PSHK. Jakarta:
PSHK, 2003.
www.pemantauperadilan.com